4 Tahapan Melaporkan Klaim Asuransi yang Mesti Dipahami Setelah Membeli Produk Asuransi

4 Tahapan Melaporkan Klaim Asuransi yang Mesti Dipahami Setelah Membeli Produk Asuransi

Selasa, 17 September 2019

Beda produk asuransi maka beda pula prosedur pelaporan klaim asuransi yang harus dilakukan. Meskipun ada perbedaan, secara umum prosedur pelaporan klaim asuransi memiliki langkah yang sama atau bisa dikatakan kerangka laporan klaimnya sama. Maka pada posting ini prosedur yang ditulis merupakan prosedur umum yang menjadi alur utama dari tiap jenis produk asuransi.

 

Sebelum mengetahui prosedur secaralebih detail, ada baiknya yang perlu diketahui mengenai klaim asuransi. Bila risiko yang diperkirakan ternyata terjadi dan segera ingin melakukan klaim maka bisa dimulai dengan membaca dahulu isi dokumen asuransi yang diterima saat melakukan pembelian, bisa juga dengan mengontak agen asuransi tempat membeli polis, atau ke kantor terdekat.

 

Perlu diketahui bahwa, prsedur yang ditulis pada posting ini merupakan prosedur umum, karena tiap jenis asuransi punya prosedur detail yang lebih rinci berbeda-beda.

 

Melaporkan Kejadian

Tahap ini dilakukan dengan melaporkan kejadian yang dialami ataupun kejadian yang menimpa seseorang yang menjadi objek asuransi, laporan bisa dilakukan oleh nasabah sendiri ataupun oleh ahli waris nasabah. Tenggat waktu dalam pengajuan klaim asuransi berbeda-beda, sehingga ada baiknya laporan dilakukan secepatnya.

 

Ada tenggat waktu pelaporan asuransi misal tiga hari, sepuluh hari, 30 hari, atau 90 hari, bisa coba dilihat pada dokumen asuransi yang dimiliki. Selanjutnya bisa hubungi agen pembelian asuransi atau kantor asuransi bersangkutan, tanyakan dengan jelas dan detail persyaratan yang dibutuhkan agar tidak berkali-kali kurang dokumen saat laporan diajukan.

 

Setelah diketahui berbagai macam dokumen yang diperlukan, selanjutnya kumpulkan dokumen-dokumen tersebut baru kemudian datang lagi ke kantor asuransi. Laporan klaim asuransi dapat berisi waktu dan tanggal kejadian, kronologi, perkiraan kerugian, dan tanggal laporan. Sedangkan dokumen yang diperlukan dapat berupa formulir laporan, fotokopi polis, bukti pembayaran premi, surat keterangan pemerintah setempat misal dari kelurahan atau kepolisian, dan berbagai dokumen lain yang diperlukan.

 

Pemeriksaan Laporan

Laporan klaim asuransi yang sudah diajukan perlu beberapa hari untuk pemeriksaan dokumen, sehingga pelapor atau nasabah yang bersangkutan harus menunggu untuk mendapatkan hasil laporan. Bila dokumen lengkap tentu prosesnya bisa lebih cepat dan segera dapat dilakukan pada tahap selanjutnya.

 

Survei Klaim

Survei perlu dilakukan untuk mengetaui objek asuransi yan gmengalami kerugian. Proses survei juga dimaksudkan untuk mencocokkan antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi nyata dilapangan mengenai penyebab terjadinya kerusakan/kerugian, menilai besarnya jumlah kerugian, menaksir besarnya nilai siswa barang jika masih ada, dan usaha-usaha yang dilakukan nasabah untuk mencegah dan mengecilkan terjadinya risiko kerugian.

 

Bila klaim yang dilaporkan merupakan kasus sederha alias tidak rumit maka dapat segera diproses oleh perusahaan asuransi bersangkutan, namun bila kasus klaim rumit dan kerugian yang ditaksirkan besar maka klaim asuransi dilakukan melalui pihak lain seperti surveyor, average adjuster, atau loss adjuster.

 

Setelah dilakukan survei perlu beberapa hari lagi untuk mengetahui diterima atau tidaknya laporan yang telah diajukan nasabah, karena perlu dilakukan kembali pembahasan hasil survei lapangan di kantor asuransi. Nasabah perlu menunggu kembali untuk mendapatkan informasi lanjutan.

 

Penyelesaian Klaim

Hasil survei lapangan yang telah dilakukan pembahasna di kantor asuransi selanjutnya diinformasikan statusnya kepada nasabah, diterima atau ditolak klaim asuransi yang diajukan. Klaim dinyatakan diterima bila dokumen dan hasil survei sesuai dengan syarat-syarat pertanggungan asuransi. Jika tertanggung setuju mengenai besarnya ganti rugi yang diajukan oleh perusahaan asuransi maka klaim dapat segera dibayarkan.

 

Bila klaim ditolak dapat disebabkan oleh okumen yang diajukan tidak dapat membuktikan kerugian atau kerugian yang diajukan tidak dijamin oleh syarat dalam polis asuransi. Klaim asuransi yang ditolak dan kemudian nasabah tidak dapat menerima hasil penolak tersebut maka klaim asuransi dapat diselesaikan melalui pengadilan atau badan mediasi asuransi. 

 

Begitu pula dengan besarnya jumlah ganti rugi, maka akan diputuskan oleh pengadilan. Besarnya nilai klaim yang disetujui selanjutnya akan segera dibayarkan melalui cara tunai, cek, giro, atau transfer, namun pembayaran klaim juga dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan memperbaiki, mengganti, atau memulihkan kerugian/kerusakan.

0 respon186 dilihat


Memuat Komentar